- Home »
- Wajibnya Ekstrakurikulum Pramuka di Kurikulum 2013
On Sabtu, 17 Agustus 2019
Nama Pramuka
muncul di Era tahun 60an lebih tepatnya tanggal 14 Agustus 1961.
Bapak Sri Sultan Hamengkubowono ke IX dinobatkan sebagai Bapak Pramuka Indonesia yang
menjabat Ketua Kwartis Nasional Pertama.
Sekarang tahun
2019 sudah 58 tahun gerakan pramuka berkiprah di Bumi Indonesia yang kita
cintai ini. Berbagai bidang yang ada di
pemerintahan sudah terdapat namanya pramuka. Mulai dari bidang kepolisisan,
ketentaraan, kedokteraan, kehutanan dan lain lain. Penfokusan yang dilakukan
oleh Gerakan Pramuka dengan Instansi pemerintahan terkait sudah sangatlah baik
dan selanjutnya dinamakan Satuan Karya (Saka) yang dapat diikuti mulai
tingkatan penegak.
Gerakan
pramuka membagi keanggotan menjadi 3 yaitu anggota muda, dewasa muda dan
dewasa. Anggota muda dimulai dari golongan siaga sampai penegak (7-20 tahun). Sedangkan
anggota dewasa muda adalah golongan pandega (21-25 tahun) dan Anggota dewasa
adalah seseorang yang aktif dalam pendidikan kepramukaan diatasnya umur 25
tahun (diatasnya Golongan Pandega). Golongan siaga sampai pandega selanjutnya
dinamakan peserta didik (dunia pendidikan) jika mereka masih berstatus sebagai
siswa atau mahasiswa.
Munculah
keputusan Kwarnas No 231 Tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan gugusdepan
gerakan pramuka. Salah satu lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan adalah sekolah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Sekolah
adalah lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi
pelajaran (menurut tingkatannya). Gugusdepan dan sekolah merupakan organisasi
yang berbeda tetapi terdapat di suatu lembaga pendidikan sama.
Sekolah
menjadikan pramuka menjadi salah satu ekstrakurikuler. Semakin pesat
perkembangan kemajuan pramuka dalam mencetak anggota yang memiliki karakter dan
mental kuat terhadap tantangan jaman. Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk
setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak
mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga
dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta
melestarikan lingkungan hidup (UU No 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka)
Pendidikan
dalam kepramukaan memiliki kesamaan sistem dalam melakukan pembelajaran. Empat
tahun setelah ditetapkannya UU No 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka
munculah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler
WAJIB.
Isi
dari permendikbud No 63 Tahun 2014 bahwa pendidikan kepramukaan dalam mengembangkan
sikap dan keterampilannya selaras dengan kurikulum 2013. Kepala seklolah dan
guru pelajaran/kelas diharapkan telah mengikuti Kursus Pramuka Mahir Tingkat
Dasar (KMD) serta lebih baik lagi kalau telah menyelesaikan Kursus Pramuka
Mahir Tingkat Lanjutan (KML). Sehinga ketika dalam mengelola pendidikan
kepramukaan memiliki kemampuan yang baik.
Sebuah
keputusan pastinya memiliki dampak postif dan negatifnya. Dampak postif dari
ektrakurikuler pramuka diwajibkan: 1) Gerakan pramuka dipercaya mampu membentuk
peserta didik yang berkarakter, 2) Anggota pramuka dapat dihandal dalam
menyikapi dan menyelesaikan sebuah masalah, 3) Membentuk manusia yang cinta
Bhineka Tunggal Ika,dan lain sebagainya. Sedangkangkan dampaknegatif yag
ditimbulkan yaitu: 1) Kurangnya tenaga pembina yang ada disekolah, 2) Guru
kelas/pelajaran yang belum memiliki kemampuan untuk menggabungkan sistem dalam
pendidikan kepramukaan, 3) Terjadinya KMD dan KML yang diadakan hanya diadakn
untuk menggugurkan mencari sertifikat yang tidak didasari memahami pendidikan
kperamukaan dan lain sebagainya.
Harapan
kami semua bagi para tenaga pendidik sekolah yang memiliki ilmu kepramukaan
untuk menyelaraskan ketidaksinambungan antara sekolah dengan gugusdepan sesuai
dengan Permendikbud No 63 Tahun 2014. Sehingga peran Pramuka dalam dunia
pendidikan berhasil dan menjadi ektrakurikuler yang memang dapat mencetak
kader-kader penerus bangsa.
Nama
: Gampang Mulyadi
NTA :
230619950004
Kwarcab : Bangkalan