Popular posts

On Sabtu, 17 Agustus 2019


Perjalan Pramuka Di Dunia Pendidikan

Nama Pramuka muncul di Era tahun 60an lebih tepatnya tanggal 14 Agustus 1961. Bapak Sri Sultan Hamengkubowono ke IX dinobatkan sebagai Bapak Pramuka Indonesia yang menjabat Ketua Kwartis Nasional Pertama.
Sekarang tahun 2019 sudah 58 tahun gerakan pramuka berkiprah di Bumi Indonesia yang kita cintai ini. Berbagai  bidang yang ada di pemerintahan sudah terdapat namanya pramuka. Mulai dari bidang kepolisisan, ketentaraan, kedokteraan, kehutanan dan lain lain. Penfokusan yang dilakukan oleh Gerakan Pramuka dengan Instansi pemerintahan terkait sudah sangatlah baik dan selanjutnya dinamakan Satuan Karya (Saka) yang dapat diikuti mulai tingkatan penegak.
            Gerakan pramuka membagi keanggotan menjadi 3 yaitu anggota muda, dewasa muda dan dewasa. Anggota muda dimulai dari golongan siaga sampai penegak (7-20 tahun). Sedangkan anggota dewasa muda adalah golongan pandega (21-25 tahun) dan Anggota dewasa adalah seseorang yang aktif dalam pendidikan kepramukaan diatasnya umur 25 tahun (diatasnya Golongan Pandega). Golongan siaga sampai pandega selanjutnya dinamakan peserta didik (dunia pendidikan) jika mereka masih berstatus sebagai siswa atau mahasiswa.
            Munculah keputusan Kwarnas No 231 Tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan gugusdepan gerakan pramuka. Salah satu lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan adalah sekolah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Sekolah adalah lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran (menurut tingkatannya). Gugusdepan dan sekolah merupakan organisasi yang berbeda tetapi terdapat di suatu lembaga pendidikan sama.
Sekolah menjadikan pramuka menjadi salah satu ekstrakurikuler. Semakin pesat perkembangan kemajuan pramuka dalam mencetak anggota yang memiliki karakter dan mental kuat terhadap tantangan jaman. Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup (UU No 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka)
Pendidikan dalam kepramukaan memiliki kesamaan sistem dalam melakukan pembelajaran. Empat tahun setelah ditetapkannya UU No 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka munculah Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  63 Tahun 2014  Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler WAJIB.
Isi dari permendikbud No 63 Tahun 2014 bahwa pendidikan kepramukaan dalam mengembangkan sikap dan keterampilannya selaras dengan kurikulum 2013. Kepala seklolah dan guru pelajaran/kelas diharapkan telah mengikuti Kursus Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) serta lebih baik lagi kalau telah menyelesaikan Kursus Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML). Sehinga ketika dalam mengelola pendidikan kepramukaan memiliki kemampuan yang baik.
Sebuah keputusan pastinya memiliki dampak postif dan negatifnya. Dampak postif dari ektrakurikuler pramuka diwajibkan: 1) Gerakan pramuka dipercaya mampu membentuk peserta didik yang berkarakter, 2) Anggota pramuka dapat dihandal dalam menyikapi dan menyelesaikan sebuah masalah, 3) Membentuk manusia yang cinta Bhineka Tunggal Ika,dan lain sebagainya. Sedangkangkan dampaknegatif yag ditimbulkan yaitu: 1) Kurangnya tenaga pembina yang ada disekolah, 2) Guru kelas/pelajaran yang belum memiliki kemampuan untuk menggabungkan sistem dalam pendidikan kepramukaan, 3) Terjadinya KMD dan KML yang diadakan hanya diadakn untuk menggugurkan mencari sertifikat yang tidak didasari memahami pendidikan kperamukaan dan lain sebagainya.
Harapan kami semua bagi para tenaga pendidik sekolah yang memiliki ilmu kepramukaan untuk menyelaraskan ketidaksinambungan antara sekolah dengan gugusdepan sesuai dengan Permendikbud No 63 Tahun 2014. Sehingga peran Pramuka dalam dunia pendidikan berhasil dan menjadi ektrakurikuler yang memang dapat mencetak kader-kader penerus bangsa.


Nama               : Gampang Mulyadi
NTA                : 230619950004
Kwarcab          : Bangkalan

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments